Selasa, 30 September 2025

Profil dan Sosok

Tampang Agus Hartono, Napi Korupsi Keluyuran Bareng Keluarga, Pengusaha Terkenal Langganan Korupsi

Inilah tampang narapidana atau napi korupsi Agus Hartono yang bebas keluyuran bareng keluarga makan di restoran, berikut profilnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa via Wartakota
NAPI KORUPSI KELUYURAN - Kolase foto Agus Hartono yang dibuat pada Senin (10/2/2025), yang diambil saat dirinya diduga dianiaya dan diculik orang tak dikenal saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022) lalu. Inilah tampang napi korupsi Agus Hartono yang bebas keluyuran di restoran bareng keluarga padahal divonis 10,5 tahun penjara. 

Pengusaha satu ini menyalahgunakan dana pinjaman dengan menggunakan kredit tidak sesuai tujuan pengajuannya.

Karena kelakuan Agus Hartono ini, negara menanggung kerugian hingga Rp 25 miliar.

Agus Hartono divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.

Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.

Namun jika asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus Hartono menghadapi tambahan empat tahun penjara.

Tak jera dengan kelakuannya, Agus Hartono kembali melakukan korupsi lagi.

Agus Hartono kembali tersandung kasus korupsi dengan kredit macet di Bank Mandiri.

Bahkan kerugian yang ditanggung negara mencapai angka Rp 93 miliar. 

Aksinya ini membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar. Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.

Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Hukuman terhadap Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.

Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan