Senin, 6 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Didakwa Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati, Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Tak Keberatan

Jubir Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam mengungkap 3 oknum TNI AL penembak bos rental tak keberatan dengan dakwaan mereka.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam mengungkap ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan bos rental ini tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan mereka. Meskipun dua oknum TNI AL ini dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM -  Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam buka suara terkait sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga oknum TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA pada Senin (10/2/2025).

Arin Fauzam mengungkapkan, dalam sidang kasus penembakan bos rental ini terdakwa Sertu AA dan KLK BA mendapat dakwaan primer.

Yakni didakwa pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian dakwaan subsidernya yakni pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama selama 15 tahun.

Selain itu, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA juga didakwa dengan pasal 480 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penadahan.

Dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun atau denda Rp 900.000. 

Arin Fauzam mengungkap dengan dakwaan tersebut, ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan bos rental ini tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan saksi ini Oditur Militer meminta waktu selama satu minggu yakni pada  Selasa (18/2/2025) mendatang.

Baca juga: Beda Kata Pangkoarmada dengan Oditur Militer soal Penembak Bos Rental Bukan Penadah dan Harga Mobil

"Bahwa atas dakwaan tersebut tadi, penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Militer yang telah disampaikan tadi."

"Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Oditur Militer meminta waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada Selasa (18/2/2025)."

"Yaitu nanti saksi-saksi akan dihadirkan oleh Oditur Militer," terang Arin Fauzam.

Harapan Keluarga Korban

Tiga oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Ketiga terdakwa adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved