Siapa Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta yang Bebas PPh Tahun 2025?
Pemerintah memberikan insentif berupa bebas pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja tertentu dengan gaji di bawah Rp10.000.000, simak daftarnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor tertentu tahun ini.
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama Januari-Desember 2025, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
PPh Pasal 21 yaitu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Berikut ini kategori pekerja yang mendapat insentif bebas PPh tahun ini.
Sektor Pekerja yang Bebas PPh
Menurut PMK Nomor 10 Tahun 2025, pekerja yang bebas PPh yaitu pekerja di sektor padat karya atau industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasa.
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit.
Kelompok tersebut dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu, yang akan membedakan syarat sebagai pegawai bebas PPh.
Syarat Pegawai Tetap Tertentu yang Bebas PPh
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000
- Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 di pajak.go.id, Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Syarat Pegawai Tidak Tetap Tertentu yang Bebas PPh
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diteirma atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan
- Menerima upah tidak lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan
- Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
*) Dokumen PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.