Selasa, 7 Oktober 2025

Buruh Harap Prabowo Penuhi Janji Hapus Outsourcing, Said Iqbal: Beliau Ksatria, Pasti akan Dihapus

Said Iqbal mengingatkan bagaimana janji Prabowo soal penghapusan sistem outsourcing.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
HAPUS OUTSOURCING - Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media di tengah aksi massa buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Said Iqbal mengatakan masih menaruh harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunaikan janjinya soal penghapusan sistem outsourcing.  

MK juga menguraikan enam klaster dalil permohonan dalam putusan ini, antara lain terkait penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi.

Para hakim konstitusi menyatakan dengan adanya UU baru, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan substansi ketenagakerjaan dapat diatasi.

MK juga membahas jangka waktu PKWT yang saat ini menjadi lima tahun. Norma ini diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU 6/2003 dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum. Untuk itu, MK menyatakan bahwa dalil permohonan terkait PKWT ini juga beralasan secara hukum untuk sebagian.

Selain itu, terkait tenaga kerja asing, MK menegaskan pentingnya memperhatikan prioritas bagi tenaga kerja Indonesia dalam norma Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa penggunaan frasa "hanya dalam" pada ketentuan ini dapat menimbulkan ketidakpastian.

MK pun mengabulkan sebagian dalil pemohon dan menekankan pentingnya pengutamaan tenaga kerja Indonesia dalam ketentuan tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved