Selasa, 7 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Polda Metro Jaya Akui Kasus AKBP Bintoro Rumit, Nasib Eks Kasatreskrim Segera Diputuskan

Polda Metro Jaya mengatakan sidang etik AKBP Bintoro terkait dugaan kasus suap, bakal digelar pada Jumat (7/2/2025).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
KASUS AKBP BINTORO - Polda Metro Jaya mengatakan sidang etik AKBP Bintoro terkait dugaan kasus suap, bakal digelar pada Jumat (7/2/2025). 

Sebelumnya, Ade Rahmat telah membantah tudingan yang mengatakan dirinya juga menerima uang suap dari Arif Nugroho.

Ia menegaskan sejak awal telah menolak penawaran uang dari pihak Arif, sebab kasus yang bergulir berkaitan dengan pembunuhan.

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu," kata Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).

"Dia menawarkan (kasusnya agar) di-SP3. 'Ada duit nih, masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta)'. Tapi, saya tolak," imbuhnya menirukan ucapan pihak Arif.

Diketahui, isu yang menyebut Ade Rahmat juga menerima suap, disampaikan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Romi Sihombing.

Baca juga: Sosok Evelin D Hutagalung, Advokat Diduga Catut Nama AKBP Bintoro untuk Peras Anak Bos Prodia

Hal ini, kata Romi, diketahui kliennya setelah bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jaksel.

Dalam pertemuan itu, Arif bertanya kepada polisi Polres Metro Jaksel terkait nominal kerugian yang sudah ia keluarkan.

"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah uang. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp 400 juta," ungkap Romi dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Meski tak menjelaskan secara rinci, siapa pimpinan yang dimaksud, Romi memastikan uang Rp400 juta itu tidak diterima AKBP Bintoro.

Ia pun memastikan akan membuktikan pernyataannya itu di pengadilan.

"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tegas dia.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Keduanya menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan FA (16).

Arif dan Bayu tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved