Senin, 29 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pakar Nilai Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram Sebagai Kebijakan yang Koersif Dipaksakan

Trubus Rahadiansyah mengatakan larangan pengecer, termasuk warung, menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025 dinilai sebagai pemaksaan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MENGANTRE ELPIJI - Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Antrean panjang ini terjadi setelah Pertamina resmi memberlakukan larangan penjualan gas 3 kg di pengecer atau toko-toko kelontong sejak 1 Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan larangan pengecer, termasuk warung, menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025 dinilai sebagai koersif atau pemaksaan. 

Akibat kebijakan larangan tersebut terjadinya kelangkaan hingga masyarakat antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram

"Saya melihat ini kebijakan yang koersif dipaksakan. Yang pada akhirnya diterapkan," kata Trubus saat dihubungi, Senin (3/2/2025). 

Menurut dia, aturan tersebut seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. 

"Harusnya melalui proses pentahapan dahulu, sosialisasi dan internalisasi dahulu ke masyarakat. Ada edukasi dahulu kepada masyarakat," ujarnya. 

Kemudian dikatakannya perlu juga ada aturan yang jelas dari larangan tersebut. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Gakkum Awasi Distribusi Elpiji 3 Kilogram

"Tentu harus ada aturan yang jelas seperti apa, mekanisme prosedurnya. Jadi kalau terjadi kelangkaan, masyarakat tahu harus mencari ke mana," kata Trubus. 

"Lalu ada aturan yang jelas juga, kenapa belinya hanya 1 tidak boleh 2," ucapnya.

Sebelumnya mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kilogram tidak lagi dijual di tingkat pengecer. 

Masyarakat bisa membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina.

Para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.

Baca juga: Ibu di Tangsel Meninggal Usai Antre Elpiji 3 Kg, Korban Ucap Allahuakbar Sebelum Nafas Terakhir

Cara membeli elpiji 3 kilogram atau Liqueefied Petroleum Gas (LGP) 3 kilogram di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.

Larangan para pengecer menjual elpiji 3 kilogram membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Salah satunya dialami Narti warga di Kelurahan Ragunan, Kecamatan pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia sudah mencari ke banyak warung hingga SPBU untuk mencari gas tersebut.

"Sudah nyari keliling dari sore ampe malem, engga dapet dapet, ada kali 20 warung. Sampai SPBU juga ga ada," kata dia kepada Tribunnews, Minggu, (2/2/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan