Senin, 29 September 2025

Efisiensi Anggaran Kementerian dan Lembaga, ASN Kerja di Kantor Tanpa AC dan Lampu Dipadamkan  

Pemadaman lampu dan pendingin udara tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB

|
Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/Istimewa
ILUSTRASI SERAGAM APARATUR SIPIL NEGARA - Sejumlah kementerian/lembaga melakukan efisiensi anggaran sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian/Lembaga menghemat anggaran yang dikeluarkan tahun ini.

Sejumlah kementerian/lembaga mulai menghitung ulang pengeluaran mereka, agar anggaran yang dihemat sesuai dengan target yang ditentukan pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 306,6 triliun.

Ketentuan penghematan anggaran diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diteken Prabowo.

Ketentuan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut kemudian diturunkan melalui Nota Dinas Nomor: 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 Tentang Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor.

Salah satu ASN sebuah Kementerian/Lembaga yang  minta namanya disamarkan menjadi Amir menceritakan imbas efisiensi anggaran tersebut ia harus bekerja di kantor tanpa pendingin udara dan listrik dipadamkan.

Baca juga: Indonesia Dikepung Tiga Bibit Siklon Aktif, BMKG Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem

"Kantor panas nih AC dimatiin, lampu padam," ujar Amir kepada Tribun, Senin(3/2/2025).

Untuk pencahayaan lanjut Amir, para ASN mengandalkan sinar matahari dari jendela kantor yang dibuka.

"Cahaya dari sinar matahari," kata dia. Pemadaman lampu dan pendingin udara tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Kata Amir kementerian/lembaga tempatnya bekerja diminta melakukan penghematan hingga 50 persen.

"Kami setengahnya kena penghematan pak," ujarnya.

Menurut Amir, anggaran di kementerian/lembaganya diprioritaskan untuk belanja pegawai.

"Jadi operasional hanya lebih penting ke UPT-UPT daerah yang membutuhkan," kata Amir.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan