Demam Konten Bus Telolet Membahayakan, Peringatan untuk Sopir: Modifikasi Klakson Bisa Dipenjara!
Teranyar, MS, bocah 6 tahun, tewas tergilas bus saat mengejar bus telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Serang, Banten. Dia kejar bus demi konten.
Editor:
Willem Jonata
Berdasarkan regulasi tersebut, Budiyanto mengatakan, sanksi pemilik sepeda motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.
"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.
(Abdul Qodir/TribunTangerang.com/Kompas.com)
Prakiraan Cuaca Kota Serang Kamis, 18 September 2025: Waspada Hujan di Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Polisi Tak Temukan Jejak Pengereman dalam Kasus Kecelakaan Bus di Probolinggo |
![]() |
---|
Komisi PBB Sebut Israel Melakukan Genosida di Gaza, Apa Artinya? Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 17 September 2025: Hujan Ringan Siang hingga Sore |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.