Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Polri Bentuk Tim Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat HGB Soal Pagar Laut di Tangerang
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut di perairan Tangerang Banten.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut di perairan Tangerang Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan proses penyelidikan sedang dilakukan terhadap peristiwa yang mencuat awal Januari 2025.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.
Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.
“Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Total 16 Orang Telah Diperiksa KKP terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang
Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” ucapnya.
Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.
Baca juga: Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Kasus terkait Pagar Laut Tangerang
“Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” ucapnya.
Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah instansi pun turun tangan menyikapi persoalan tersebut mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), temasuk KPK.
Bahkan masyarakat, bersama TNI dan Polri pun melakukan pembongkaran pagar laut yang diduga akan digunakan untuk reklamasi.
Baru-baru ini delapan pegawai ATR/BPN dicopot buntut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tempat pagar bambu dibangun di Laut Tangerang.
8 orang yang diberi sanksi tersebut di antaranya JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; dan KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.