Berita Viral
Nasib Bocah di Nias Korban Kekerasan Sejak Balita, Kini Cacat Disiksa Tantenya
Bocah asal Nias Selatan, N (10), bernasib malang karena menjadi korban perceraian orang tua hingga mendapatkan kekerasan tantenya sampai cacat
Akibat perbuatannya, D dapat dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Nias Selatan juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk tante korban, D.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang mana lima dari saksi warga sekitar dan tetangga, tiga dari terduga terlapor (pelaku)," lanjut Ferry.
Penyidik juga masih mendalami waktu terjadinya penganiayaan terhadap N, termasuk juga akan mendalami apa motifnya.
"Masih kami dalami dan kami kembangkan terkait informasi berapa lama (penyiksaan terjadi)."
"Tapi kemarin saat diamankan, adek N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar," ujar Ferry.
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi masih membuka opsi bertambahnya tersangka penganiayaan bocah perempuan ini.
"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru."
"Kami masih menunggu visum terkait dengan bentuk dari kakinya yang tidak normal itu, ada indikasi penyakit atau tindak aniaya dari apa yang dialami korban," ujar Ferry, dilansir dari Kompas.com.
Dugaan Ayah Korban Terlibat
Selain tante, ayah korban diduga ikut terlibat dalam penganiayaan bocah ini.
Nduru, paman korban mengungkapkan, ayah kandung N dulu juga sering menyiksa N.
"(Korban) sering dipukul bapaknya sudah lama," imbuh Piterson, baru-baru ini.
Sang ayah, lanjut Piterson, juga kerap memukul korban dengan menggunakan benda tumpul saat sedang mabuk.
"Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun," kata Piterson.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.