Pagar Laut 30 Km di Tangerang
MAKI Laporkan Perangkat Desa dan Oknum Pegawai BPN ke Kejagung Terkait Pagar Laut Tangerang Banten
Penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu merupakan palsu dan tidak sah secara hukum.
​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sebut Pagar Laut Bekasi Ulah Oknum Pegawai BPN
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihak yang dilaporkan mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten.
"(Maksud kedatangan) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta.
Boyamin menjelaskan, pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu lantaran ia menilai mereka turut mengurus SHM kepemilikan tanah itu sejak tahun 2012.
Sebab menurut dia penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu merupakan palsu.
"Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.
Baca juga: 8 Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Copot 6 Pejabat
Atas dasar itu ia pun melayangkan laporan terhadap beberapa oknum kepala desa mulai Desa Kohod, Pakuhaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.
Mereka kata Boyamin diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.
Baca juga: Delapan Pegawai ATR/BPN Terima Suap Terkait Sertifikat HGB, Nusron Wahid: Saya Nggak Tahu
"Dimana disana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta minimal, maksimal Rp 250 juta," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.