Senin, 29 September 2025

Kemendikdasmen Ubah PPDB jadi SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaannya

Mendikdasmen Abdul Muti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
FOTO ILUSTRASI PPDB - Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 Tahap Kedua di SMK Negeri 1, Jalan Watukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Mendikdasmen Abdul Muti mengubah sistem PPDB menjadi SPMB, ada empat jalur penerimaan pada SPMB, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti sistem penerimaan murid pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Mendikdasmen Abdul Muti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca juga: Mendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB, Ini Penjelasannya

Abdul Muti mengatakan ada empat jalur penerimaan pada SPMB, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

"Yang pertama adalah jalur domisili, atau tempat tinggal murid," ujar Abdul Muti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: PPDB SMA Unggulan CT ARSA Foundation Sukoharjo 2025 Masih Buka, Cek Syarat dan Tahapan Seleksi

Pada SPMB, Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.

Sementara jalur penerimaan kedua, adalah prestasi.

"Kedua, itu jalur prestasi, ke tiga jalur afirmasi, keempat jalur mutasi," ungkap dia.

Pada jalur prestasi, Abdul Muti mengungkapkan ada penambahan prestasi selain akademik dan non-akademik.

Nonakademik sebelumnya hanya ada dua, yaitu olahraga dan seni. Pada SPMB ditambah melalui jalur kepemimpinan.

"Jadi misalnya mereka yang aktif dari pemurus osis atau pemurus misalnya pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," kata Abdul Muti.

Pada jalur afirmasi, presentasinya ditambah untuk dua kelompok, yakni penyandang disabilitas dan murid yang keluarganya kurang mampu.

Baca juga: Kemendikdasmen Rampungkan 8 Kajian Pendidikan, dari Ujian Nasional, Kurikulum hingga PPDB

Lalu jalur mutasi diberikan untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan