Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kemenkoinfra Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kantah Banten dalam Terbitnya SHGB Pagar Laut

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan merespons terbitnya SHM dan SHGB dalam proyek pagar bambu di laut Tangerang.

Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PAGAR LAUT: Pembongkaran pagar Laut Ketapang Pelalangan, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hari Selasa pagi, (22/1/2025). Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui juru bicaranya, yakni Herzaky Mahendra Putra, pada Senin, (27/1/2025), menyatakan sejatinya penerbitan SHM dan SHGB berada pada otoritas tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenkoinfra) RI menanggapi terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dan juga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dalam proyek pagar bambu di laut Tangerang, Banten.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui juru bicaranya, yakni Herzaky Mahendra Putra, menyatakan sejatinya penerbitan SHM dan SHGB berada pada otoritas tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banten.

"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025) malam.

Akan tetapi, Herzaky mengatakan setelah AHY melihat dinamika dan perkembangan persoalan tersebut, khususnya di Desa Kohod, AHY menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari pihak Kantah Banten.

Pasalnya, menurut dia, objek proyek yang diterbitkan SHM dan SHGB dalam persoalan ini adalah di laut.

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu," kata dia.

Tak cukup di situ, menurut Herzaky, juga perlu diteliti lebih lanjut soal keputusan Pemerintah Daerah Banten yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu dinilai janggal oleh AHY lantaran fisik dari objek yang dikeluarkan tersebut adalah laut. 

Sementara itu, dua berkas tersebut, menurut Herzaky, menjadi salah satu rujukan bagi Kantah Banten untuk menerbitkan SHM dan SHGB.

"RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," kata Herzaky.

Tentang dugaan penyalahgunaan wewenang itu, AHY telah mendesak agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. 

Herzaky mengatakan berdasarkan informasi terkini, AHY sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," kata Herzaky.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved