Selasa, 7 Oktober 2025

Temukan Dua Alat Bukti Baru, Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat

enyidik Kortastipidkor Polri menggali kasus dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Jakarta Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kortastipidkor Polri menggali kasus dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat

Polisi menduga ada suap kepada penyelenggara negara di balik proyek di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ini.

Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 649,89 miliar. 

Penyidik mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo mengatakan proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. 

Baca juga: Sosok Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Kortastipidkor Polri, Berikut Harta Kekayaannya

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono dalam keterangan, Senin (27/1/2025).

Terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. 

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. 

Baca juga: Novel Baswedan Tak Setuju Anggapan Kortastipidkor Polri Dibentuk untuk Menggembosi KPK

Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved