Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Paulus Tannos Ditangkap, Media Singapura Ungkit Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura dan perjanian ekstradisi dua negara diungkap.

Penulis: Hasanudin Aco
Dok. KPK
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. 

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kesepakatan antara kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku untuk 31 jenis tindak pidana, di antaranya: 

  • Korupsi, Pencucian uang, Suap, Narkotika, Terorisme, Pendanaan terorisme.
  • Perjanjian ini berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. 
  • Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mewajibkan kedua negara untuk melaksanakannya dengan itikad baik. 
  • Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023. 

Kata Dubes Indonesia untuk Singapura soal Ekstradisi

Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, menyebut kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Namun, pemerintah Singapura menyatakan Paulus tidak memiliki kekebalan hukum.

Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, dalam dialog  Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, Pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos.

“Singapura, sekali lagi, sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

“Sekarang yang memang pemberitaan di Singapura disampaikan bahwa pengacara Paulus Tannos memang mengajukan permohonan pada pemerintah Singapura, bahwa yang bersangkutan menggunakan paspor diplomatik dari Guinea Bissau.”

Namun, lanjut Suryopratomo, pemerintah setempat menyatakan tidak pernah memberi persetujuan bahwa Tannos merupakan diplomat yang memiliki kekebalan hukum.

“Tapi disampaikan oleh pihak Singapura bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kekebalan politik, karena yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu Singapura bahwa yang bersangkutan adalah seorang diplomat yang memiliki kekebalan hukum,” bebernya.

“Jadi saya kira prosesnya Singapura sangat mendukung apa yang dilakukan Indonesia,” tegasnya.

Koordinasi Berjalan Baik

Suryopratomo menambahkan saat ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.

“Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”

“Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” tambah dia.

Ia juga menjelaskan bahwa saat Tannos melakukan dugaan tindak pidana, yang bersangkutan masih warga negara Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved