Senin, 6 Oktober 2025

Kasus KTP Elektronik

Pengadilan Singapura Kabulkan Penahanan Sementara Paulus Tannos, Kini Ia Ditahan di KBRI Singapura

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, setelah ditangkap, kini Paulus Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura.

tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos | Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, setelah ditangkap, kini Paulus Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo mengatakan Pengadilan Singapura telah mengabulkan permohonan provisional arrest atau penahanan sementara tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Pemerintah Indonesia pun diberi waktu selama 45 hari untuk melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos ini.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari."

"Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," kata Suryo, dilansir Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Suryo menuturkan KBRI Singapura juga telah memfasilitasi penahanan sementara tersangka kasus e-KTP yang sebelumnya jadi buron KPK itu.

Suryo menyebut penahanan itu dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura juga bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Polri untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," terang Suryo.

Suryo menegaskan, tujuan utama dari proses ekstradisi ini demi melanjutkan proses hukum Paulus Tannos di Indonesia.

"Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana."

"Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi," jelasnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Paulus Tannos Tersangka Korupsi E-KTP, Hilang sejak 2019, Ditangkap di Singapura

Paulus Tannos Ditangkap di Bandara Changi Usai Bepergian dari Luar Singapura

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos, telah berhasil diamankan.

Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).

Menurut sumber, Paulus Tannos baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar Singapura.

Terkait penangkapan Paulus Tannos di Singapura awalnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) kemudian menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejagung maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

Baca juga: Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP

Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Dani Prabowo)

Baca berita lainnya terkait Korupsi KTP Elektronik.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved