Pagar Laut 30 Km di Tangerang
MAKI Sebut Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Era 2 Menteri, Hadi Tjahjanto dan AHY?
Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan palsu, terjadi saat kepemimpinan 2 menteri sebelum Nusron Wahid
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan analisanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Terutama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut.
Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.
"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB)."
"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.
Lebih lanjut, kedatangannya ke KPK juga melampirkan catatan sejumlah nama.
Namun, pihaknya enggan merinci identitas orang-orang tersebut.
Boyamin hanya mengatakan ada dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang patut dimintai keterangan.
Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada saat dua Menteri itu menjabat.
"Dan (laporan) itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri (ATR/BPN), yang jelas bukan Pak Nusron Wahid."
Baca juga: Agung Sedayu Akui Punya Lahan SHGB, tapi Bukan di Pagar Laut Tangerang: Walaupun Ada, Cuma Sedikit
"Jadi yang sebagian besar (90 persen ditandatangani) Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," ucap Boyamin.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid.
Mereka adalah Hadi Tjahjanto (periode 2022-2024) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (periode Februari-Oktober 2024).
Respons AHY dan Hadi Tjahjanto
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN menegaskan izin untuk pagar laut tersebut dikeluarkan saat era Hadi Tjahjanto.
Informasi itu ia ketahui dari Menteri ATR/BPN saat ini Nusron Wahid.
"Iya, (terbitnya tahun) 2023 (saat era Hadi Tjahjanto). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.
AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR/BPN.
AHY menegaskan dirinya baru memasuki kementerian itu pada 2024.
Ia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu persatu.
Kecuali, lanjutnya, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
Sebab, ATR/BPN sudah menerbitkan banyak sertifikat tanah.
"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia."
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," ucap AHY.
Lebih lanjut, AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti pemerintah.
"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa" jelas AHY.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengonfirmasi terdapat HGB dan SHM di kawasan pagar laut diterbitkan pada 2022, saat Hadi Tjahjanto menjabat sebagai menteri.
Hadi Tjahjanto juga merespons soal kabar dirinya disangkutpautkan dengan kasus pagar laut tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui isu ini setelah viral di media sosial.
Purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) ini memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
Pihaknya justru menyerahkan Kementerian ATR/BPN saat ini yang memberikan klarifikasi.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media"
"Kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan Hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ungkap Hadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.