Senin, 29 September 2025

Aksi di Kementerian Dikti Saintek

DPR Panggil Menteri Satryo Soemantri Hari Ini, Minta Penjelasan soal Kisruh di Kemendiktisaintek

Menteri Satryo Soemantri akan dipanggil DPR RI pada Rabu (22/1/2025) berkaitan dengan kisruh yang terjadi di Kemendiktisaintek.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Universitas Negeri Padang
Satryo Soemantri Brodjonegoro.- Menteri Satryo Soemantri akan dipanggil DPR RI pada Rabu (22/1/2025) berkaitan dengan kisruh yang terjadi di Kemendiktisaintek. 

Satryo juga mengatakan tidak ada rencana pemanggilan yang dilayangkan kepadanya oleh Prabowo

"Saya sampaikan detail. Saya sampaikan lewat Mayor Teddy semua yang terjadi. Kemudian juga hasil pertemuan ini juga saya sampaikan kepada beliau, sangat lengkap."

"Beliau kemudian menyampaikan kepada Presiden dan dari Presiden tidak ada instruksi lebih lanjut," kata Satryo.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Satryo didemo oleh pegawainya melalui unjuk rasa di depan kantor Kemenditiksaintek pada Senin (20/1/2025), karena diduga berperilaku tidak adil, arogan, dan kasar.

Selain itu, para pegawai tersebut menggelar aksi demonstrasi karena mengecam dugaan pemecatan pegawai kementerian bernama Neni Herlina.

Ketua Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti, Suwitno, mengatakan masalah yang ada di Kemendiktisaintek tidak baru saja terjadi.

Masalah itu sudah dimulai sejak adanya pergantian pejabat baru setelah Satryo diangkat sebagai Mendiktisaintek oleh Presiden Prabowo.

Suwitno mengatakan selama ini prosedur mutasi jabatan di Kemendiktisaintek dilakukan tidak sesuai dengan prosedur atau pergantian pejabat itu dilakukan dengan cara yang tidak elegan dan tidak adil.

"Perubahan kementerian kalau soal pergantian jabatan pimpinan itu hal yang biasa. Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur," ujar Suwitno di Kantor Kemendikti Saintek, Senin.

"Nah, ini juga memang terjadi sebenarnya di pimpinan di ditjen yang lama dan juga ada salah seorang direktur di lingkungan di Ditjen Dikti itu tidak diperlakukan secara adil," lanjutnya.

Lalu, permasalahan semakin runyam setelah salah satu pegawai aparatur sipil negara (ASN), yakni Neni Herlina, mengaku dipecat secara sepihak oleh Satryo. 

Neni diketahui bertugas menangani semua urusan rumah tangga Kemendiktisaintek

Namun, saat itu ada kesalahpahaman dalam menjalankan tugas, lalu Neni tiba-tiba dipecat oleh Satryo. 

Mengenai hal ini, Suwitno mengatakan seharusnya proses pendisiplinan pegawai dilakukan secara prosedural.

"Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin, tapi harus jelas prosedurnya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan