Guru Spiritual Ungkap Asal-usul Mobil Mercy yang Disita KPK Terkait Kasus LPEI: Dari Pasien Romo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 seharga Rp 2,3 miliar dari seorang guru spiritual.
Atas perbuatan rasuah mereka, sementara ini KPK menaksir telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Tujuh tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK.
Adapun fasilitas kredit dalam perkara dugaan korupsi di LPEI ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian ditemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI.
"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Tessa.
Selain itu, KPK menduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.
Tessa berujar, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujarnya.
Dalam pengusutannya, KPK telah menyita total 44 aset properti diduga milik tersangka. Taksiran 44 aset yang disita bernilai sekira Rp200 miliar.
44 aset tanah dan bangunan itu tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sudah lebih dulu disita oleh KPK. Di mana nilai aset kendaraan dan barang lainnya dimaksud sedang dinilai oleh Tim KPK.
Selain itu, KPK juga menyita tiga motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar; mobil merek Wuling senilai Rp350 juta; serta barang bukti elektronik dan dokumen. Penyitaan itu berasal dari kediaman direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) periode 2019–2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.