Minggu, 5 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Dr. Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami, Hartanya Rp9,2 Miliar

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami.

|
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
Dok. Dukcapil Kalbar
Pj Gubernur Jakarta, Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengklarifikasi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Teguh membantah peraturan tersebut untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami.

Ia menyebut peraturan tersebut justru untuk melindungi keluarga ASN.

"Bahwasanya apa yang tercantum, isi-isi dari Pergub nomor 2 tahun 2025 bukanlah hal yang baru, kami juga mengacu peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu, semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian," kata Teguh di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).

"Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami," tegasnya, seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada 6 Januari 2025.

Teguh Setyabudi.
Teguh Setyabudi. (HandOut/Istimewa)

Dikutip dari Kompas.com, Pergub tersebut diketahui mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU

Namun, jika ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat.

Lantas, seperti apakah sosok Teguh Setyabudi? Berikut profil lengkapnya.

Profil Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi adalah Pj Gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Heru Budi Hartono.

Ia resmi mengemban jabatan sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 16 Oktober 2024.

Sebelum itu, Teguh juga menduduki posisi jabatan strategis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sana, ia mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Teguh Setyabudi adalah anak keempat dari 9 bersaudara yang lahir di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 8 Maret 1967.

Ia telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan predikat cumlaude.

Selain itu, Teguh juga merupakan lulusan terbaik S1 Ilmu Pemerintahan Fisipol di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sementara itu, gelar s2 berhasil diraih Teguh saat menempuh pendidikan magister Teknologi Pendidikan di IKIP Negeri Jakarta pada 1997.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd.

Teguh Setyabudi memulai kariernya dengan menjadi pegawai di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Teguh berhasil diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada Januari 1993.

Baca juga: ASN di Jakarta Boleh Poligami, Bagaimana dengan Daerah Lain? Ternyata Ada Aturannya

Setelah itu, karier Teguh terus meroket di Kemendagri.

Pada 2010, suami dari Ika Octaviana ini diangkat menjadi Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri.

Pada 2013, Teguh lalu dimutasi menjadi Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus pada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Tiga tahun kemudian, Teguh Setyabudi dilantik menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Semenjak itu, karier Teguh makin cemerlang.

Tak hanya sebagai Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi juga pernah dipercaya menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara pada 2018 dan Pjs Gubernur Kalimantan Utara pada 2020.

Menilik harta kekayaannya, Teguh Setyabudi tercatat memiliki total harta sebesar Rp9,2 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teguh terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 7 Maret 2024.

Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Kota Jakarta Pusat, Kabupaten Bogor, hingga Kota Depok senilai Rp7,8 miliar.

Teguh juga tercatat memiliki simpanan kas senilai Rp 913.559.204 dan harta bergerak sebesar Rp 250.000.000.

Kemudian, Teguh juga memiliki koleksi mobil 4 unit dengan total nilai Rp 220.000.000.

Mobil yang paling mahal dimiliki Teguh yakni Honda Civic tahun 2012 senilai Rp 70.000.000.

Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pj Teguh Bantah Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Buat Izinkan ASN Poligami, Tapi Buat Lindungi Keluarga

(Tribunnews.com/Rakli) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved