Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KKP Tak Terlihat saat Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Danlatamal III Jakarta: Sementara TNI AL
KKP tidak terlihat saat TNI AL memulai pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Seperti Dislambair, kata dia, diterjunkan untuk mengukur kedalaman patok pagar laut.
"Kami perlu mengetahui kedalaman patok-patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama," ucap Harry.
Selain pasukan khusus, TNI AL juga mengerahkan personel dari Dinas Kesehatan dan Polisi Militer Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut di Tangerang.
Secara keseluruhan, terdapat 600 personel TNI AL yang terlibat dalam pembongkaran pagar laut.
Sebelumnya, melalui Sekretaris Gerindra sekligus Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, Prabowo memerintahkan agar pagar laut di Tangerang segera dicabut.
Baca juga: Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Singgung Nama Aguan
Prabowo juga mendesak pihak terkait untuk mengusut, siapa dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
"Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel."
"Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sudah Lebih Dulu Disegel
Sebelum akhirnya dibongkar, pagar laut misterius di Tangerang telah lebih dulu disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kamis (9/1/2025).
Jika dilihat dari tanggal tersebut, artinya pagar laut di Tangerang baru disegel selama 10 hari.
Padahal, Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, memberikan waktu maksimal 20 hari bagi pemilik pagar laut, untuk membongkar secara pribadi.
"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk, Kamis.
Sementara itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, sempat mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja langsung mencabut pagar laut di Tangerang.
Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Saat pihak terkait sudah diketahui, kata Trenggono, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.