KPK Sita Uang Hampir Setengah Triliun Rupiah terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Bantah KPK, Tan Paulin Disebut Tak Kenal Rita Widyasari
- Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
- Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
- Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Jika hasil sitaan KPK dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan uang-uang itu dilakukan penyidik pada Jumat (10/1/2025).
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: KPK Periksa Said Amin Selisik Sumber Uang Rita Widyasari Beli 72 Mobil dan 32 Motor
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
"RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton," kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
"Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.
Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.
"Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Asep.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan Komisaris PT. Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.
KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Diantaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.