Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terdakwa eks Dirjen Minerba Bambang Gatot dkk PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menolak eksepsi yang dilayangkan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono yang menyatakan dakwaan jaksa dinilai prematur.

“Dakwaan jaksa penuntut umum prematur karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti. Sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa. Atas keberatan tim penasihat hukum majelis tidak sependapat dengan pertimbangan keberatan tim penasihat hukum,” kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Menurut majelis hakim hal tersebut telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut.

Baca juga: Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf 

Untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana. 

“Dan akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti serta dari keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” terangnya.

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Baca juga: Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Timah, Karirnya Cemerlang di ESDM

“Mengadili, satu menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Haryono tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Bambang Gatot Haryono,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa baru, pada Senin (30/12/2024). 

Kali ini giliran Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, Direktur Jenderal Minerba 2015-2020 Bambang Gatot dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung 2020 duduk di kursi pesakitan. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang Wirjono Prodjodikoro, surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar dan berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

Di persidangan, JPU mendakwa Alwin Albar tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah

"Terdakwa melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa di persidangan.

Tak hanya itu JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan