Senin, 6 Oktober 2025

Raffi Mengaku Tidak di Mobil Berpelat RI 36 saat Insiden Patwal Terjadi, Bagaimana Aturan Voorijder?

Bisakah kendaraan dipasang Pelat Khusus Menteri/Pejabat seperti RI 36, jika tidak ada pejabat bersangkutan dalam kendaraan?

Kolase Tribunnews
Raffi Ahmad dan Polisi pengawal mobil RI 36 yang menunjuk taksi Silver Bird lantaran diduga menghalangi mobil yang dikawalnya di Jalan Jenderal Sudirman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil berpelat nomor RI 36 yang baru-baru ini viral di media sosial ternyata dimiliki oleh Raffi Ahmad, seorang selebritas dan utusan Presiden Prabowo.

Hal ini dibenarkan oleh Raffi Ahmad melalui keterangan resmi yang ia sampaikan.

Namun, Raffi Ahmad menjelaskan bahwa ia tidak berada di dalam mobil RI 36 saat insiden tersebut terjadi.

Kemudian menjadi pertanyaan, bisakah kendaraan dipasang Pelat Khusus Menteri/Pejabat seperti RI 36, jika di dalam kendaraan tersebut justru tidak ada pejabat bersangkutan?

Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan voorijder?

Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved