Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Korpolairud Baharkam Polri akan Bongkar Pagar Ilegal di Laut Tangerang Banten
Pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.
Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.
"Apabila mengganggu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar," ucap Yasin Kosasih kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.
Baca juga: Warga Cerita Awal Mula Munculnya Pagar Laut di Tangerang, 5 Truk Bawa Bambu, Dibangun Tengah Malam
Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.
"Kita selalu bekerja sama dengan KKP," ungkapnya.
Sejauh ini, Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut.
Kakorpolairud menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan oleh KKP.
Namun apabila terjadi gejolak di lokasi, Polri akan langsung menindaklanjuti.
"Apabila ada konflik sosial maka Polri akan turun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Baca juga: VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarah bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," pungkas Ipung.
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.
Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter," ucap Sumono.
Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.