SPT Pajak
Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Mendapatkan Kembali EFIN, Siapkan NPWP
Bagaimana jika kita lupa dengan nomor EFIN? Berikut cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa dengan mempersiapkan NPWP dan telepon 1500200.
4. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.
5. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
6. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
7. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
8. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.
9. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.
10. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
11. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
12. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
13. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?
14. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
15. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
16. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.