Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Terungkap Cara AKBP Malvino Edward Yusticia Peras Penonton DWP, Kini Dia Dipecat dari Polri
Begini cara AKBP Malvino Edward Yusticia melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal yang sama juga dilakukan oleh AKP Yudhy.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Kombes Donald diketahui sudah lebih dulu mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Soal pengajuan banding ini, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan hal tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.
"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding," jelasnya.
Nantinya akan dibentuk komisi banding untuk menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.
"Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini," tutur Agus.
Sebelumnya, beredar informasi lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh polisi sebesar 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live pun membuat pernyataan tentang kabar peristiwa pemalakan dan pemerasan yang terjadi tersebut.
“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
Berkaitan dengan hal ini, DWP berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.
Namun, belakangan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024 tersebut.
Dari hasil penyelidikan, uang pemerasan yang dikumpulkan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.
Angka tersebut diketahui lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar, sebagaimana pengakuan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.