Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
3 Perwira Polri Dipecat Buntut Pemerasan di DWP, Lemkapi: Jadi Peringatan Untuk Kapolda dan Kapolres
Edi Hasibuan mengapresiasi keputusan majelis Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi tegas terhadap polisi di kasus pemerasan DWP.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
Hal tersebut terungkap dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB.
Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Selain mendengar keterangan AKP Yudhy, majelis sidang etik juga meminta keterangan 11 saksi dalam sidang tersebut.
Hingga akhirnya Yudhy Triananta dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 1 jo Pasal 10 ayat 2 huruf I Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 11 ayat 1 huruf B Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis sidang etik memutuskan perilaku AKP Yudhi sebagai perbuatan tercela.
Atas perbuatannya, ia diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama lima hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Trunoyudo.
AKP Yudhy Triananta Syaeful pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
4. Kompol Dzul Fadlan
Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan pun dijatuhi sanksi buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Dia mendapatkan sanksi demosi atau perubahan jabatan yang lebih rendah selama 8 tahun.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Anam menjelaskan, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif.
Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya tersebut.
Baca juga: Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut Operasi Bersinar DWP
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.
Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP Berlanjut, Satu Anggota Berpangkat AKP Disidang Etik Hari Ini |
---|
Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP |
---|
Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun |
---|
Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya |
---|
Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.