Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan
Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama."
"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” ucap Mahfud.
“Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” lanjutnya.
Baca Juga
Erick Thohir dan Misi Besar Asta Cita: Menyatukan Prestasi Olahraga dengan Visi Indonesia Emas |
![]() |
---|
Seperti Jokowi, Prabowo Sering Lakukan Reshuffle pada Hari Rabu, Murid Tiru Guru? |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet Jilid 3: PKB Langsung Wanti-wanti Wamenkop Baru Farida Farichah |
![]() |
---|
5 Menteri Tertua dan Termuda di Kabinet Prabowo, Paling Tua Berusia 76 Tahun |
![]() |
---|
Rocky Gerung Nilai Pergantian Menpora Awal Prabowo Depak Erick Thohir: Tak Bisa Langsung Dihilangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.