Senin, 29 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laoly Saksi Kunci Kasus Harun Masiku, 2 Alasan Dicekal ke Luar Negeri

Yasonna Laoly telah dicekal ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku terhitung sejak kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah dicekal ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku terhitung sejak kemarin.

Soal itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai pencekalan Yasonna Laoly sudah tepat.

Kata  dia, Yasonna adalah saksi kunci dalam dalam kasus kaburnya Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM dicekal ke luar negeri oleh KPK. Tentu ini merupakan tindakan yang tepat bagi penyidik KPK," kata Yudi dikutip dari Kompas TV, Kamis (26/12/2024).

Menurut dia ada dua hal mengapa pencekalan terhadap Yasonna Laoly tepat dilakukan KPK.

"Selain karena kewenangan mereka (KPK). Penyidik merasa sangat membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ucap Yudi.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sehari sebelumnya.

Keduanya sama-sama politikus PDIP.

Hasto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan dan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Yasonna Laoly menurut saya saksi kunci, bisa untuk pengembangan perkara lainnya. Apalagi kita tahu Yasonna merupakan saksi-saksi terakhir sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus suap komisioner KPU maupun perintangan penyidikan terkait masih buronnya Harun Masiku,” kata Yudi.

Dia pun mendorong KPK berani menegakkan kebenaran dan memberantas korupsi.

“KPK jangan takut untuk mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang bersalah, siapa pun yang sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut untuk mentersangkakan,” ujar Yudi.

“Kita percaya kepastian hukum pasti akan dilakukan oleh KPK sehingga KPK tentu akan dipercaya kembali oleh publik,” tambahnya.

Peran Yasonna dalam Kasus Harun Masiku

Sejauh ini, Yasonna Laoly belum memberikan komentar soal pencekalan itu.

Kendati demikian, Yasonna diperiksa KPK pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan