Selasa, 30 September 2025

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kritik Pemindahan Napi Bali Nine: Terkesan Ada yang Ditutupi

Andreas menilai pemindahan lima narapidana warga negara Australia yang tergabung dalam kelompok Bali Nine terkesan dilakukan secara tertutup. 

AFP/TED ALJIBE
Mary Jane Veloso (tengah) melambai ke arah fotografer setelah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Manila pada 18 Desember 2024. - Narapidana Filipina Mary Jane Veloso, yang menghabiskan hampir 15 tahun terpidana mati di Indonesia, meninggalkan negara itu pada 18 Desember untuk akan dipindahkan pulang setelah Jakarta dan Manila menandatangani perjanjian repatriasi, kata seorang menteri dan pejabat senior Indonesia kepada AFP. (Photo by TED ALJIBE / AFP) 

Andreas menegaskan bahwa integritas hukum Indonesia harus dijaga dengan ketat untuk menunjukkan bahwa hukum di negara ini tidak bisa dinegosiasikan. 

"Penegakan hukum yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan adalah kunci menjaga wibawa Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa predikat Indonesia di mata Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meningkat dari "negatif" menjadi "netral".

Perubahan ini dipengaruhi kebijakan pemerintah yang memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso dan lima narapidana Bali Nine ke negara asal mereka.

Pigai menjelaskan, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM dan didampingi oleh Kementerian Luar Negeri berhasil menunjukkan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia.

Meski begitu, Pigai mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. 

Dia menyoroti perlunya kebijakan progresif di sektor bisnis, terutama terkait kelapa sawit, tambang, dan korporasi besar yang sering kali mengabaikan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan