Selasa, 30 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

VIDEO Hakim Tolak Permohonan MAKI Soal Penuntasan Kasus Firli: Boyamin Siap Gugat Lagi

Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan kembali menggugat Polda Metro Jaya dalam penuntasan perkara pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Melihat terlebih dahulu perkembangan penuntasan kasus tersebut.

“Enam bulan lah maksimal. Kalau kami kebetulan agak longgar dan agak gatal tangan bisa tiga bulan. Tunggu maksimal janji saya enam bulan kami akan ajukan gugatan lagi,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Kemudian ditegaskannya mau berapa kali pun pihaknya akan terus menggugat penuntasan perkara pemerasan Firli Bahuri tersebut.

“Untuk memastikan perkara ini ada kepastian. Kepastiannya kalau versi kami karena korban korupsi, ya ini dibawa ke pengadilan. Jadi disidangkan dalam pokok perkaranya,” jelasnya.

Tapi kalau penyidik kemudian melakukan penghentian penyidikan, dikatakan Boyamin pihaknya tetap menghormati hal tersebut. 

Meski begitu ia menegaskan akan menggugat kembali perkara tersebut.

“Kita uji lagi, kita gugat resmi juga apakah penghentian penyidikan yang telah dilakukan dalam bentuk SP3 tadi sah atau tidak. Nanti kalau dinyatakan oleh hakim sah, ya berarti tutup. Kalau tidak sah, dilakukan lagi,” ujarnya.

Adapun atas perkara pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri

Boyamin berharap penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Sekarang saya meminta pada penyidik dan penuntut untuk segera menuntaskan perkara ini, supaya penyidikan ini segera tuntas,” katanya.

Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

Dalam sidang hari ini hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan permohonan MAKI dan LP3HI tidak dapat diterima.

“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.

Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved