Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka

KPK usut dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
rekrutmen.kpk.go.id
Gedung Merah Putih KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). 

KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI," ujarnya.

Dua Tersangka Ditetapkan 

KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

“Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya.

(Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved