Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

3 Perkataan Keluarga dan Terpidana Kecewa PK Ditolak MA, Pindah Negara hingga Mati di Penjara

Setelah putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon, mencuat perkataan-perkataan dari keluarga hingga terpidana

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa, Senin (16/12/2024). Setelah putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon, mencuat perkataan-perkataan dari keluarga hingga terpidana 

Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

3. Pilih Mati di Penjara

Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.

Susno Duadji Kaget

Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji, buka suara setelah permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ditolak MA.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan