Kematian Vina Cirebon
2 Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Novum yang Diajukan Bukan Bukti Baru
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon.
"Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana," ucap Yanto.
Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.