Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

VIDEO Lanjutan Sidang Praperadilan Perkara Firli, MAKI Desak Perkara Segera Dituntaskan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

MAKI Endus Pemanggilan Firli Bahuri Hanya Trik Polda Metro

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuding pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku  tersangka pemerasan SYL pada 30 November 2024 lalu, hanya trik Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan di pengadilan.

Boyamin menilai, pemanggilan terhadap tersangka Firli Bahuri itu sebagai upaya Polda Metro Jaya guna menunjukkan ke publik bahwa penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL belum dihentikan.

"Mereka nampaknya mau istilahnya menghadapi persidangan ini dengan suatu tanda kutip trik lah dengan cara memanggil Pak Firli, seakan akan mereka belum menghentikan penyidikan," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Hal itu disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang perdana praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL.

Lebih jauh Boyamin juga mengatakan, dugaannya tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, pada saat itu Firli diketahui tidak hadir memenuhi pemanggilan dari pihak berwajib.

Selain itu, Boyamin juga mempertanyakan sikap yang diambil Polda Metro Jaya lantaran tidak kunjung menjemput paksa Firli meskipun kembali mangkir dari pemeriksaan.

"Padahal, itu sudah panggilan kedua bahkan ada yang ngomong ketiga. Harusnya kalau bicara KUHAP dipanggil dua kali tidak hadir harusnya dijemput, saksi aja begitu," ucap Boyamin.

Boyamin pun membandingkan pemanggilan Firli Bahuri dengan pengalamannya pada saat berkasus di Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2012.

Kata dia, pada saat itu dirinya dilayangkan surat perintah jemput paksa oleh polisi padahal kala itu dirinya hanya berstatus sebagai saksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved