Legislator PDIP Haryanto Dinyatakan Terbukti Langgar Etik Kasus Video Asusila yang Viral di Medsos
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI atas dugaan tindakan asusila
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Mendengar jawaban dari Haryanto, Mangihut kembali memastikan soal pertanyaan yang sama.
Kali ini, Mangihut menanyakan perihal dengan beberapa ciri khas fisik yang ada di dalam video yang tersebar dengan fisik langsung dari Haryanto.
"Dengan kumisnya, alisnya juga nggak? Apa perlu kacamata sekarang? ambil dulu biar dilihat gambar. Jangan-jangan bapak belum lihat gambarnya," kata Mangihut.
"Saya kan sudah matur yang mulia kalau saya tidak tahu, dan saya tak pernah buat semacam itu," jawab Haryanto.
Jawaban dari Haryanto tetap konsisten dengan menyatakan kalau dirinya bukanlah sosok yang dimaksud melakukan tindakan asusila seperti video yang beredar.
"Tadi sudah jelas bapak lihat gambar tadi?" tanya Mangihut memastikan.
"Iya, bukan (saya)," jawab Haryanto.
Sebagai informasi, MKD DPR RI melakukan permintaan klarifikasi terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP nomor A-193 atas nama Haryanto.
Haryanto diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat vitalnya pada saat melakukan panggilan video.
Beberapa tangkapan layar dan video yang menggambarkan sosok diduga Haryanto bahkan tersebar di media sosial X.
Baca juga: Dicecar MKD Terkait Dugaan Video Call Seks, Anggota DPR Haryanto: Orang yang Wajahnya Mirip Banyak
Salah satu akun yang dibawa oleh MKD DPR RI sebagai bahan klarifikasi yakni akun bernama Mazzini.
Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Pimpinan DPR Disebut Telah Setuju Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Bahlil Pastikan Gaji dan Fasilitas Adies Kadir Otomatis Disetop Usai Dinonaktifkan dari Anggota DPR |
![]() |
---|
Ketua RW 06 Kebon Bawang Ungkap asal Penjarah Rumah Ahmad Sahroni: Ada yang Dari Tangerang |
![]() |
---|
Sekjen DPR Akan Proses Surat MKD soal Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji-Tunjangan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.