Senin, 29 September 2025

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

VIDEO Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus: Pengakuan Soal Bisikan Gaib dan 'Saya Sakit'

Alih-alih mengutarakan motif perbuatan sadis yang dilakukan, MAS hanya mengucapkan kata "sakit" berulang-ulang.

"Ayahnya lari sampai dengan bawah ya, setelah itu neneknya keluar. Diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," ujar Kasat Reskrim.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

MAS (14), yang diduga menghabisi nyawa ayah dan neneknya, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan terkait hal tersebut.

"Iya (MAS alias pelaku) tersangka," kata Nurma, saat dihubungi, Senin (2/12/2024).

Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait motif MAS melakukan penikaman terhadap ayah dan neneknya hingga tewas, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.

"Motifnya belum," tuturnya.

Saat ini, menurut Nurma, MAS dititipkan di lembaga penitipan anak milik Kementerian Sosial.

Katanya, meski dititipkan, pihak kepolisian tetap terus melakukan pemantauan terhadap tersangka MAS.

Selain itu, polisi juga masih mendalami motif tersangka tega menghabisi nyawanya. Termasuk dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, di antaranya seperti guru hingga kepala sekolah tempat MAS menimba ilmu.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diduga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," imbuh Nurma.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kejam ini setelah mengaku mendengar bisikan gaib.

"Interogasi awalnya, dia merasa tidak bisa tidur dan ada hal-hal yang membisiki dia," ungkap Gogo.

Pelaku mengambil pisau dari dapur dan menikam ayah serta ibunya yang tidur di lantai atas.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan