Senin, 29 September 2025

Gaji Guru

Tunjangan Guru Honorer Tambah Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta, Ini Penjelasan FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI )mengatakan bahwa sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI )mengatakan bahwa sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, mengatakan sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana meningkatkan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meningkatkan tunjangan menjadi Rp2 juta.

Namun, apa yang disampaikan Prabowo itu, menurut Mansur, disalahartikan sebagai kenaikan gaji.

Pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.

Namun, tunjangan sertifikasi itu sebenarnya sudah ada sejak lama dengan nominal Rp1,5 juta. 

Sehingga, tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp1,5 juta sekarang menjadi Rp2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp500.000," kata Mansur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Menurut Mansur, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji

"Mungkin itu yang pasti," lanjut dia.

Mansur juga menegaskan, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Ini Besarannya

Mansur kemudian menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024, mengira bahwa ada kenaikan gaji

Padahal, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi atau biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam. 

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.

Sedangkan untuk guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan