Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum

Kubu Tom Lembong akan menyampaikan alasan mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan kesimpulan sidang praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

“Hari ini pembacaan kesimpulan, jam 10.00 WIB,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2024).

Dalam pembacaan kesimpulan tersebut, pihak Tom Lembong akan menyampaikan alasan mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum, serta menyoroti tidak adanya kesempatan bagi Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri.

Baca juga: Dugaan Plagiasi Keterangan di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Ketua MK: Ini Preseden Buruk

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa cacat hukum atas penetapan tersangka tersebut disebabkan oleh tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dapat menunjukkan adanya perbuatan pidana.

Mereka juga menyoroti persoalan terkait pembuktian unsur "perbuatan melawan hukum" dan "penyalahgunaan wewenang" yang dijadikan dasar dalam proses hukum terhadap kliennya.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, saksi ahli dari kubu Tom Lembong, Prof. Anthoni Budiawan, menyampaikan data dan fakta mengenai defisit gula yang terjadi di Indonesia pada  2015, yang bertentangan dengan pernyataan dari Kejaksaan Agung yang mengeklaim adanya surplus gula.

Menurut bukti yang diajukan, pada 2015, Indonesia mengalami defisit gula yang serius, yang memicu kebijakan impor gula oleh Tom Lembong sebagai langkah untuk mengatasi kelangkaan tersebut.

Kesimpulan selanjutnya yang akan disampaikan adalah bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa selama persidangan, terdapat hal-hal yang tidak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung, termasuk kesalahan pernyataan mengenai surplus gula yang sebenarnya adalah defisit.

Fakta ini tercermin dalam data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa produksi gula dalam negeri pada 2015 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula nasional. 

“Bahwa dengan fakta tersebut, kebijakan pemohon untuk melakukan impor demi menjaga stabilitas ketersediaan dan harga GKP justru sebagai upaya penyelamatan atas kelangkaan GKP yang harus diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi,” kata Ari Yusuf Amir.

Kubu Tom Lembong Tuding Keterangan Tertulis 2 Ahli Pidana dari Kejagung Saling Jiplak

Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024) memanas. 

Baca juga: Ahli Hukum Pidana: Dasar Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara

Hal itu dikarenakan kubu Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejagung saling jiplak. 

 
Adapun dua ahli tersebut yakni Ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman. 

"Saya ingin menunjukkan kepada hakim yang terhormat dan seluruh pengunjung persidangan ini," kata Ari di persidangan. 

"Naskah yang dibuat Prof (Hibnu) sama persis dengan yang dibuat Ph.d Taufik Rachman. Kata demi kata spasi demi spasi, bahkan titik dan komanya sama," jelasnya. 

Coba kita lihat siapa yang mencontek, kata Ari. Hal itu dikarenakan kaitannya ahli ini dimintai keterangannya sebagai ahli karena seorang akademisi dan guru besar yang harus dihargai semua karya-karya. 

"Kalau di persidangan yang mulia ini saling mencontek saling menjiplak. Ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah konfirmasi ke beliau ini adalah karyanya beliau. Ini masalah kredibilitas," tegasnya. 

Kemudian kubu Kejagung menyatakan keberatan. 

"Kami keberatan yang mulia," kata tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan. 

Kemudian kubu Tom Lembong mempertanyakan siapa yang membuat keterangan tertulis tersebut.

"Anda yang buat ini apa beliau yang buat," jelasnya. 

"Anda menuduh penjiplak," jawab Zulkipli. 

Baca juga: Hamdan Zoelva Harap Hakim Pengadil Praperadilan Tom Lembong Bersikap Imparsial dan Tak Diintervensi

"Ini namannya konspirasi. Bagaimana pendapat dikeluarkan oleh Jaksa," tegas Ari. 

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menengahi keributan tersebut. Meminta persidangan berjalan santai. 

"Kalau bisa kita buat persidangan ini enjoy jadi terang benderang. Kalau ini menjadi pertentangan masalah pendapat ini. Pihak pemohon dan termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing," kata hakim di persidangan. 

"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua. Bahwa ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini. Ahli ini dihadirkan langsung ke persidangan ini apapun yang menjadi pendapat ahli ini itu yang kami pegang dan catat. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu sesuatu dengan keahlian ahli ini. Dipersilahkan ditanyakan," tegasnya. (Kompas.com/Tribunnews)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved