Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Kasus Korupsi di Pemprov Kalsel: Tersangka Sugeng Wahyudi Pinjam Bendera PT HIU dan WKM Ikut Lelang

Terkait peminjaman bendera itu, penyidik KPK memeriksa Direktur PT HIU Tri Yulianto dan Direktur Utama PT WKM Siswanto Hadi Hardoyo, di kantor BPKP

Istimewa
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor muncul setelah lebih dari satu bulan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Paman Birin, sapaan akrabnya, memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024) pagi. 

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12.113.160.000,00 dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," sambungnya.

Untuk uang Rp1 miliar itu dikirimkan kepada gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.

Adapun ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Enam orang tersangka sudah ditahan, tak termasuk Sahbirin Noor. Sebab, Sahbirin tak ikut kena OTT.

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Upaya KPK untuk menahan Sahbirin pun mentok setelah dia absen dalam sejumlah pemanggilan. 

Sahbirin justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. 

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka itu oleh KPK tidak sah. Dia kemudian mengundurkan diri dari posisi sebagai gubernur Kalimantan Selatan.

Baca juga: 2 Hari Sebelum Tewas Ditembak AKP Dadang, AKP Ulil Video Call sang Ibu, Tak Tinggalkan Pesan

Meski demikian, KPK menyatakan akan kembali melanjutkan proses hukum terhadap Sahbirin Noor

Pasalnya, gugatan peradilan itu hanya mempermasalahkan penetapan tersangka secara formil dan tak menggugurkan kasus itu secara materiil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan