Selasa, 7 Oktober 2025

Kemensos Dampingi Pemulihan 105 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia 

PMI yang masuk ke dalam kategori miskin dan juga sangat miskin akan dibantu pemulangannya oleh Kementerian Sosial

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Kementerian Sosial berkoordinasi dengan KJRI Johor untuk mendampingi pemulangan 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi pemerintah Malaysia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial berkoordinasi dengan KJRI Johor untuk mendampingi pemulangan 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi pemerintah Malaysia.

KJRI Johor Bahru sebelumnya telah menjemput para WNI di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. 

"Rumah Perlindungan dan Trauma Center Tanjung Pinang yang bisa menampung banyak lebih dari 100 orang menjadi tempat yang sesuai untuk mereka. Dan pada hari Kamis mereka dijemput di pelabuhan di Tanjung Pinang dan dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024). 

Ia menambahkan sejak Jumat, Kemensos telah melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pendataan ini akan memudahkan nanti untuk asesmen lanjutan yang lebih komprehensif. 

"Dan setelah diidentifikasi ada sekitar 40-an orang yang kategori mampu. Sehingga untuk kategori mampu kita bantu untuk pemulangannya, tapi dengan biaya mandiri," kata Rachmat. 

Baca juga: Band For Revenge Temani Penonton Johor Bahru Malaysia Nikmati Patah Hati

PMI yang masuk ke dalam kategori miskin dan juga sangat miskin akan dibantu pemulangannya oleh Kementerian Sosial. 

"Yang nanti sebelumnya dalam berproses baik RPTC maupun sentra akan melakukan asesmen lanjutan dan rehabilitasi sosial. Apakah mereka mau dilatih atau mereka akan pulang, kita akan sesuaikan dengan kebutuhan mereka," ujarnya.

Rachmat menjelaskan sebagian PMI mengalami stres ringan karena dipenjara 1 minggu sampai 10 bulan. 

Kemensos akan membantu penyembuhan trauma tersebut. 

"Juga mungkin sembuhnya ketika ketemu dengan keluarganya. Dari hal itu mereka ada yang sebagian 30-40 orang ini sudah kembali ke keluarganya karena lokasinya berdekatan dengan RPTC. Ada yang tinggal di Batam, di Tanjung Pinang dan sebagainya," katanya. 

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan PMI lainnya ada juga yang masih bertahan di RPTC Tanjung Pinang. 

Mereka sedang menjalani proses pemulihan. Lalu juga akan dijadwalkan untuk pulang. 

"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan sentra-sentra yang sesuai dengan mereka tinggal. Sebagian ada di Jawa, Sumatera, dan di wilayah timur, di NTB, NTT," ujar Rachmat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved