Ikatan Notaris Indonesia Tekankan Pentingnya Pemahaman Tepat Terkait Protokol Notaris
Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Kalimantan Timur mengadakan webinar membahas berbagai permasalahan hukum
Atas penetapan tersangka tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah secara tegas menyatakan dalam surat resmi bahwa SHGB No. 991/Kelurahan Kenjeran tidak termasuk sebagai Protokol Notaris.
INI berpandangan bahwa kasus yang menimpa Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. berpotensi menjadi preseden yang mengganggu kepastian hukum serta menimbulkan kekhawatiran bagi para notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.
Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, INI menyerukan perlunya pemahaman yang lebih mendalam dan penyuluhan hukum yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab notaris.
Baca juga: Pernah jadi Korban, Nirina Zubir Berharap Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Dicabut Izin Praktiknya
INI juga mengajak pihak-pihak berwenang untuk lebih memahami posisi notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesalahan dalam proses hukum yang melibatkan profesi ini.
32.412 Jiwa di Paser Kaltim Kini Bisa Nikmati Fasilitas Air Bersih Sistem Perpipaan |
![]() |
---|
Pastikan Tanggungjawab Paltform Global pada Royalti, Menkum Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Rudy Ong Chandra yang Merangkak di KPK: Tersangkut Kasus Korupsi dengan Awang Faroek |
![]() |
---|
Hindari Kamera, Tersangka Korupsi Rudy Ong Chandra Merangkak di Gedung KPK Setelah Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Bebas Biaya Rp10 Juta, Pemprov Kaltim Permudah Warga Miskin Miliki Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.