Selasa, 30 September 2025

Pemangku Kepentingan Industri Hasil Tembakau di Jawa Tengah Bicara Dampak Polemik PP 28 Tahun 2024

Polemik mengenai regulasi industri hasil tembakau (IHT) masih menjadi sorotan akibat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Istimewa
Acara Ruang Rembuk dengan tema Dampak Polemik Regulasi Nasional Terhadap Ekosistem Pertembakauan Jawa Tengah digelar di Kulonuwun Kopi, Kamis (14/11/2024). 

“Ketika ekosistem bisnis tembakau ini tidak bisa disubstitusi, jadi seberapa jauh pemerintah melihat surplus konsumen dan surplus produsen, untuk menyediakan substitusinya atau komplemen. Kasus seperti ini, untuk komoditas utama seperti tembakau, yang berdampak adalah anak-anak muda usia di bawah 30 tahun ,” ungkap Malik Cahyadi.

Malik mengungkapkan jika komponen utama ekosistem tembakau tidak bisa mengikuti regulasi, berarti pemerintah deindustrialisasi.

“Jika begitu, yang masuk nantinya adalah negara luar atau FDI, yang bisa mengakibatkan hilirisasi gagal. Sehingga dalam posisi deindustrialisasi, ongkos negara akan sangat besar, jadi pragmatisnya harus impor. Jika begitu, saya khawatir orang-orang muda akan sulit mencari kerja jika deindustrialisasi ini terus berlanjut selama beberapa tahun mendatang,” jelas Malik.

Malik mengajak pemimpin daerah dan jajarannya untuk terus mengantisipasi adanya aturan-aturan eksesif pada industri tembakau yang dampaknya bisa berdampak buruk pada tenaga kerja dan merugikan perekonomian Jawa Tengah.

Baca juga: Petani, Serikat Pekerja hingga Akademisi Khawatir Kemasan Polos Berdampak Buruk bagi Perekonomian

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan