Selasa, 30 September 2025

Siswa Disuruh Menggonggong

Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu? Refly Harun: Bila Dibandingkan Memang Tak Sama

Beredar isu di media sosial yang menyatakan bahwa sosok yang ditangkap bukanlah Ivan Sugianto. Benarkah?

|
Ist
Orang yang berbeda? Beredar isu bahwa sosok yang pria yang ditangkap Polresta Surabaya di Bandara Juanda bukanlah Ivan Sugianto. 

Polisi diminta tak main-main 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar polisi tak main-main dalam memproses kasus Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan intimidasi kepada ET siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET. 

Sahroni meminta, penyidik agar tak berlama-lama menindak pengusaha asal Surabaya itu. 

Ia juga meminta agar perkembangan proses kasus ini berjalan tanpa ada intervensi mana pun. 

Diketahui, beredar kabar bahwa Ivan Sugianto memiliki relasi dengan para aparat kepolisian maupun TNI. 

"Saya minta polisi bisa segera proses hukum yang bersangkutan. Jangan berlama-lama lagi dan jadikan ini pelajaran,” kata Sahroni, Kamis (14/11/2024).

Sahroni juga menekankan agar proses hukum Ivan Sugianto ini transparan. 

Sebab, menurutnya, saat ini publik juga sangat memberikan perhatian pada kasus yang viral di media sosial tersebut. 

"Karena masyarakat sudah sangat geram melihat kelakuan yang bersangkutan. Jadi pastinya jutaan mata masyarakat akan mengawal jalannya kasus ini."

"Jadi jangan ada coba main-main. Apalagi sedang beredar foto yang bersangkutan dekat dengan aparat, tokoh penting, dan sebagainya," ujarnya.

Sahroni meyakini bahwa Polda Jawa Timur bisa menegakkan keadilan dalam kasus ini. 

Fakta terbaru seputar Ivan Sugianto

  • Ivan Sugianto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
  • Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada ET dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya. 
  • Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Dirmanto mengatakan Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara. 
  • Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu. 
  • Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
  • Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis (14/11/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB. 
  • Seusai ditangkap dan diperiksa, kata Dirmanto, Ivan Sugianto langsung ditahan. 
  • Sebelum ditahan, Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. 
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan