Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Mundur dari Gubernur Kalsel usai Menang Praperadilan, Berapa Kekayaan Sahbirin Noor?

Kekayaan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (13/11/2024).

Biro Adpim Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Kekayaan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (13/11/2024). 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima," ucap Hasan, Rabu.

Hanya saja surat pengunduran diri dalam bentuk fisik atau hardcopy belum diterima. 

"Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ungkapnya.

Baca juga: Kemendagri Bakal Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Pengunduran Diri Sahbirin Noor

Pada Rabu kemarin, Paman Birin menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel kepada pegawai Pemerintah Provinsi Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.

"Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Total, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp13 miliar terkait kasus ini.

Uang yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Paman Birin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK, tetapi dia akhirnya muncul pada Senin (11/11/2024).

Sehari berselang, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor sehingga status tersangkanya dicabut.

(Tribunnews.com/Deni/Reza)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved