Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

VIDEO Meski Keberadaannya Tak Diketahui, Kuasa Hukum Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Kabur

"Bukan kabur, pas ditetapkan (Tersangka) tidak ada," ujar pengacara Sahbirin Noor, Susilo Aribowo

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari pihak swasta terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya Sahbirin Noor dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved