Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

VIDEO Meski Keberadaannya Tak Diketahui, Kuasa Hukum Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Kabur

"Bukan kabur, pas ditetapkan (Tersangka) tidak ada," ujar pengacara Sahbirin Noor, Susilo Aribowo

Namun, KPK masih belum mau menetapkan pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

KPK meyakini bahwa hingga saat ini Paman Birin masih berada di Indonesia.

"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

KPK memang telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

Asep mengatakan KPK akan mengambil langkah lanjutan apabila batas waktu pencegahan ke luar negeri terhadap Paman Birin sudah mencapai batasnya.

"Kita ada termin-terminnya, batas waktunya, kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana begitu ya, ke luar negeri ke mana ya, kita akan lakukan upaya berikut," kata jenderal polisi bintang satu ini.

KPK diketahui menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

"Karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved