UU Cipta Kerja
Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja
Dua konfederasi buruh memperingatkan pemerintah untuk patuh menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
Namun, Pemerintah justru menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum.
"Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil," ujarnya.
Adapun, mogok nasional akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal dua hari.
Iqbal memastikan bahwa aksi mogok nasional ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.
Baca juga: 5 Juta Buruh Bakal Ikut Aksi Mogok Nasional Serempak Seluruh Indonesia, 15 Ribu Pabrik Terdampak?
Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.
UU Cipta Kerja
VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh |
---|
Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak |
---|
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.