PBHI Nilai Pemerintahan Prabowo Miliki Momentum Tindak Rekayasa Kasus Hukum
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru dibentuk memiliki momentum menindak sejumlah rekayasa kasus hukum yang menjadi ganjalan.
Kasus ini bermula pada 2003, di mana PT Telkom, Tbk menunjuk PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK), yang dipimpin oleh Alex Denni, untuk melakukan pekerjaan analisis jabatan dalam rangka pemberdayaan dan pengelolaan SDM.
Proses pengadaan dan negosiasi dilakukan oleh Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku perwakilan PT Telkom, dan nilai pekerjaan yang disepakati mencapai Rp 5,7 miliar. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Alex Denni selaku Direktur PT PMK telah selesai pada Juni 2004.
Terhadap proyek tersebut, dilakukan pemeriksaan pada 2006 oleh Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Pada 2007, ketiganya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah serta Alex Denni dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Namun, kejanggalan dimulai ketika pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah pada tingkat Banding, di mana Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dengan dasar bahwa proses pengadaan berjalan secara sah tanpa penyalahgunaan kewenangan, hingga tingkat Kasasi. Tetapi, Alex Denni diputuskan berbeda, bersalah hingga di Kasasi.
8 Program Prioritas Prabowo 2026 Telan APBN Rp2.741 T, MBG Butuh Hampir 15 Persen Anggaran |
![]() |
---|
Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor |
![]() |
---|
Nasib Kurikulum Merdeka Era Nadiem, Pemerintahan Prabowo Bikin Deep Learning |
![]() |
---|
Pastikan Kebijakan Prorakyat, Gekira Ajak Gamki Kawal Program Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Aktivis 98 Soroti Kondisi Ekonomi Indonesia dan Realisasi Janji Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.